Logo

Desa Barowa

Kabupaten Luwu

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pemerintah Desa Barowa salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun Anggaran 2023

29 April 2023
Ditulis oleh IKHSAN ARIFIN
Dilihat 130 kali

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. 

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga di tetapkan kriteria calon penerima manfaat BLT Dana Desa, yaitu sebagai berikut :

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Dengan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan, untuk didesa Barowa sesuai dengan hasil Musyawarah jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023 berjumlah 43 Orang. Dalam penyaluran tahap pertama ini yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, juga dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Bua yang diwakili oleh ISMADI (Staf Ekbang) serta Pendamping Desa ( Musmulyadi,ST, Yunus,ST, Hernawati, Mirahartati).

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Barowa

Kecamatan Bua

Kabupaten Luwu

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia