
Invalid Date
Dilihat 12 kali

Pemerintah Kabupaten Luwu menerbitkan Surat Edaran Nomor: 470/290/DKC/X/2025 yang berisi dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sosialisasi Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ajakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memastikan hak pilih mereka tetap terdaftar dengan benar. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menyukseskan tahapan pemilu yang lebih tertib dan transparan.
Dalam surat edaran ini, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta menyebarluaskan informasi terkait pemutakhiran data pemilih melalui berbagai media informasi. Mulai dari papan pengumuman kantor desa/kelurahan, grup RT, hingga kanal komunikasi lain yang mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah berharap, semakin banyak masyarakat yang mengetahui informasi ini, semakin akurat pula data pemilih di Kabupaten Luwu.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga mengarahkan seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk mengajak masyarakat melakukan pengecekan dan pelaporan jika terjadi perubahan data kependudukan. Setiap warga diharapkan aktif memastikan data pribadinya sesuai dan tercatat dalam daftar pemilih yang berlaku. Keaktifan masyarakat menjadi kunci dalam menyukseskan program pemutakhiran data secara berkala.
Adapun beberapa kategori data yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat meliputi Pemilih Baru, seperti warga yang genap berusia 17 tahun, warga yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun, pensiunan TNI/POLRI, masyarakat yang hak pilihnya dipulihkan oleh pengadilan, serta warga yang baru pindah domisili masuk. Seluruh kategori ini wajib dipastikan masuk ke daftar pemilih terbaru.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, seperti anggota keluarga atau tetangga yang telah meninggal dunia, warga yang diterima sebagai TNI/POLRI aktif, maupun warga yang pindah domisili keluar. Pelaporan ini penting agar daftar pemilih tidak lagi menyimpan data yang tidak valid.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pelaporan terkait warga yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Informasi seperti ini menjadi bagian dari proses penertiban data pemilih agar seluruh data yang tersimpan benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan data penting, seperti perubahan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), alamat, dan lainnya. Semua bentuk perubahan ini perlu dimutakhirkan demi menghindari masalah pada saat pelaksanaan pemilu.
Di akhir surat edaran, Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan bahwa seluruh data pelaporan dari desa dan kelurahan harus dikirimkan melalui link resmi yang telah disediakan https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_Luwu, sehingga proses pendataan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk bersama-sama mendukung pemutakhiran data pemilih demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur, adil, dan akurat.

Bagikan:

Desa Barowa
Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini