31 Agustus 2022
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Pembangunan Desa, RKPDes mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Ketentuan itu juga diatur dalam Perturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 Ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bu;an September tahun berjalan.
Dengan dasar itu Pemerintah Desa Barowa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Barowa memulai Penyusunan RKPDes dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa Barowa sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKPDes yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa serta dituangkan dalam Berita Acara Musdes (Musyawarah Desa). Dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Bua H. Muh. Satti Abdul Latief, S.Sos, Staf Ekbang Kecamatan Bua ISMADI dan juga Pendamping Desa Yunus, ST, Musmuliyadi,ST, Mihrah Hartati, Ernawati. Dalam Sambutannnya, Pemerintah Kecamatan Bua menyampaikan kepada Tim Penyusun RKPDes untuk segera bekerja sesuai dengan bidang masing-masing setelah ditetapkan dengan SK Kepala Desa.
Kepada Tim Penyusun yang telah terpilih agar selalu berkoordinasi dengan Tenaga Pendamping Desa untuk mempercepat serta mengurangi resiko kesalahan pada saat penyusunan naskah RKPDes, ujar Yunus, ST selaku Tenaga Pendamping Desa. Senada dengan hal tersebut Pemerintah Desa Barowa Ikhsan Arifin dan Ketua BPD Desa Barowa Chaldun Siodja, menyerukan untuk tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku serta mengkonsultasikan dengan pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan naskah RKPDes. Ketua BPD Desa Barowa selaku penyelenggara kegiatan Musyawarah ini menutup acara setelah terpilihnya seluruh anggota Tim Penyusun RKPDes untuk Tahun Anggaran 2023.
13 Januari 2023
Luwu-Barowa.
Menindaklanjuti surat
Pemerintah Kecamatan Bua tentang pelaksanaan Musrenbang Kegiatan yang akan
diusulkan kepada pemerintah baik itu skala kabupaten, provinsi ataupun pusat,
Pemerintah Desa Barowa melaksanakan Musrenbang untuk Kegiatan Tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, semua usulan yang didapatkan oleh kepala dusun
dari warganya masing-masing langsung dibacakan pada forum musrenbang dan
langsung di agendakan oleh notulen.
Kegiatan Musrenbang ini
dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) CHALDUN SIODJA. Pada kesempatan ini hadir
bapak Camat Bua H. MUHAMMAD SATTI ABDUL LATIEF, S.Sos yang
memberikan sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Jangan ki tanggung-tangung
dalam mengusulkan kegiatan, masukkan ki sebanyak mungkin terutama menyangkut
bencana banjir mengingat desa barowa ini langganan banjir. Dan juga jangan
hanya terfokus pada satu atau dua SKPD, masih banyak kegiatan yang bias
disulkan ke SKPD lainnya”, tambahnya. Turut hadir juga dari Pemerintah
Kecamatan Bua yaitu ISMADI, SUDARMIN,
MARMIATI,SP , ANDI BESSE, dan juga Dra.
Hj, SURIANI.
Sambutan selanjutnya
disampaikan oleh Kepala Desa Barowa IKHSAN
ARIFIN yang menyampaikan bahwa semua usulan yang akan disampaikan oleh
masing-masing kepala dusun sudah di rembuk bersama dengan ketua RT
masing-masing berserta warganya. Karena Musrenbang ini juga di rangkaikan
dengan Pertanggung Jawaban Bumdesa “Barowa Mandiri Barowa” untuk Tahun 2022,
beliau menekankan kepada Bumdesa “usakan ki untuk tahun ini tambah kegiatan
usaha ta’ yang dikelola tapi usaha yang bisa membantu perekonomian masyarakat
Desa Barowa”. Untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) Bumdesa Tahun 2022 yang ke kas desa,
akan kami pergunakan untuk pembenahan kantor desa”, lanjutnya.
Dalam penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban Bumdesa Tahun 2022, juga didampingi oleh Pendamping
Desa yaitu MUSMULIYADI BAKRI,ST ,
YUNUS,ST , MIRAHARTATI & HERNAWATI. Jauh hari sebelumnya semua pengurus
Bumdesa selalu konsisten berkoordinasi dengan pendamping desa guna untuk
menyempurnakan Laporan Pertanggung Jawaban yang akan di sampaikan di forum. Dan
Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Selain dari pihak Pemerintah
Kecamatan Bua dan Pendamping Desa, hadir juga Duta Digital Desa yang
mendampingi desa barowa yaitu ibu MARNIATI.
Pada saat berjalannya musrenbang Duta Digital ini juga menyampaikan kepada
semua kepala dusun bahwa jangan hanya kegiatan fisik yang menjadi focus
pengusulan, bisa juga diusulkan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan
masyarakat menyakut pengembangan desa cerdas karena Desa Barowa masuk sebagai
lokus Desa Cerdas. Menyikapi hal tersebut, seluruh peserta forum sangat
mengapresiasinya. Setelah semua usulan disusun dalam dokumen pengusulan,
selanjutnya tinggal menunggu jadwal Musrenbang tingkat Kecamatan.
10 Januari 2023
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa ternyata masih berlanjut untuk Tahun 2023 sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Desa Barowa mengucurkan / menganggarkan Dana sebesar Rp. 291.600.000 untuk 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di salurkan setiap 3 bulan.
Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Pusat telah memutuskan Dasar aturan tentang penggunaan Dana Desa yang mana dalam aturan tersebut juga sudah diatur untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dasar Aturan yang dimaksud yaitu Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini menjabarkan secara rinci tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, termasuk tentang Kriteria calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta besaran untuk alokasi BLT Dana Desa Maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Pada aturan ini kriteria yang dimaskud adalah sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin extreme;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Berdasarkan dengan kriteria tersebut diatas, peserta musyawarah telah mufakat dan memilih sebanyak 43 orang sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023. Pada musyawarah ini juga dihadiri oleh Babinsa Desa Barowa, Pendamping Desa (Yunus,ST , Mirahartati, Hernawati), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta perangkat desa & anggota BPD. Setelah disepakati, Badan Permusyawartan Desa (BPD) memutuskan untuk menetapkan sesuai dengan hasil mufakat seluruh peserta muyawarah. Dengan demikian penerima BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023 berkurang hampir setengah dari Tahun Anggaran 2022.
27 Desember 2022
Luwu-Barowa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa telah memasuki triwulan terakhir penyaluran. Dimana setiap penyaluran mengcover 3 bulan, jadi selama setahun terdapat 4 kali Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Barowa yang telah menyelesaikan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan terakhir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2022.
Dalam acara tersebut juga turut hadir Kapolsek Kecamatan Bua Iptu Syarief Sikati SH, MH yang memberikan Safari Kamtibmas kepada masyarakat. Dalam penyampaiannya, Kapolsek Bua mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dilingkungan masing-masing, mengingat pergantian tahun sudah tidak lama lagi. Sudah menjadi tradisi diseluruh lapisan masyarakat setiap pergantian tahun akan menyambutnya dengan berbagai macam cara, maka dari itu diharapkan untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Diakhir sambutannnya, Kapolsek Bua juga menyerukan untuk segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu kepada pemerintah desa setempat atau kepada aparat kepolisian & TNI.
Sebelum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa triwulan terakhir, Kepala Desa Barowa "IKHSAN ARIFIN" menyampaikan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa bahwa untuk tahun depan tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan penerima BLT Dana Desa. Hal itu disebabkan oleh aturan yang akan diberlakukan tahun depan sudah berbeda dengan tahun sekarang, jadi kami Pemerintah Desa beserta BPD & Pendamping akan melaksanakan Musyawarah untuk menindak lanjuti aturan tersebut. Menyikapi hal yang disampaikan oleh Kepala Desa Barowa, seorang Penerima Manfaat BLT Dana Desa menyampaikan bahwa " semoga masih saya dapat tahun depan lagi pak desa,karena tidak ada mi suamiku".
Penyaluran BLT Dana Desa berjalan lancar dan kondusif sehingga cepat tersalurkan.