Invalid Date
Dilihat 71 kali
Barowa – Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bua melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bertajuk “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah melalui Nikah Tercatat”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, di Aula Kantor Desa Barowa.
Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pegawai KUA Kecamatan Bua, aparat Pemerintah & BPD Desa Barowa, serta masyarakat dari berbagai kalangan. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dan kepedulian akan pentingnya pencatatan pernikahan dalam kehidupan berkeluarga.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Bua yang diwakili oleh pegawainya menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah langkah penting untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri, anak, dan keluarga secara hukum maupun agama. “Nikah tercatat adalah pintu menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Jangan sampai kita abai, karena dampaknya sangat besar bagi masa depan keluarga,” tegasnya.
Materi penyuluhan menyoroti dua hal utama, yaitu bagaimana pasangan yang telah berumah tangga tetapi belum memiliki buku nikah bisa mendapatkannya melalui jalur isbat nikah, serta edukasi terkait pernikahan di bawah umur yang masih sering terjadi di masyarakat. Peserta diberikan pemahaman bahwa nikah tercatat adalah syarat mutlak agar status pernikahan sah secara hukum negara.
Selain itu, narasumber juga menegaskan bahwa buku nikah memiliki banyak manfaat. Mulai dari kepastian hukum, perlindungan bagi istri dan anak, akses untuk mengurus administrasi kependudukan, hingga keperluan lain seperti pendidikan dan warisan. “Dengan buku nikah, masyarakat tidak lagi kesulitan saat mengurus dokumen penting. Semua akan lebih mudah dan terjamin,” ungkap salah satu penyuluh dari KUA.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka. Beberapa warga menyampaikan pengalaman mereka terkait sulitnya mengurus administrasi karena tidak memiliki buku nikah. Menanggapi hal ini, pihak KUA menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur yang sah dan sesuai prosedur.
Kepala Desa Barowa, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasinya kepada KUA Kecamatan Bua yang mana pada kesempatan kali ini memilih Desa Barowa sebagai lokasi penyuluhan. “Kami sangat mendukung gerakan nikah tercatat ini. Saya mengajak seluruh warga Barowa untuk segera mencatatkan pernikahannya, karena dengan begitu keluarga kita akan lebih terlindungi dan punya masa depan yang lebih baik,” ujar Ikhsan Arifin, Kepala Desa Barowa.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal gerakan sadar pencatatan nikah di Desa Barowa dan sekitarnya. KUA Kecamatan Bua menargetkan agar semakin banyak masyarakat yang beralih ke jalur resmi pencatatan nikah, sehingga angka pernikahan tanpa dokumen dapat ditekan.
Mari bersama-sama mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Dengan menikah secara tercatat, bukan hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara. Dari Desa Barowa, kita mulai wujudkan keluarga sakinah yang kuat, terlindungi, dan penuh keberkahan.
Bagikan:
Desa Barowa
Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini