Invalid Date
Dilihat 207 kali
Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 061/075/ORG/III/2025 yang mengatur jadwal libur Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintahan lainnya. Berdasarkan surat edaran tersebut, libur akan dimulai pada hari Jumat, 28 Maret 2025, dan berakhir pada Senin, 7 April 2025. Dengan demikian, para pegawai akan mendapatkan waktu libur selama sepuluh hari untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh kantor pemerintahan dan pelayanan administrasi umum akan kembali beroperasi seperti biasa pada Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dalam menjalankan tradisi mudik dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang tanpa mengganggu pelayanan publik yang ada.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dengan adanya jadwal libur yang telah ditetapkan ini, seluruh masyarakat, khususnya para pegawai, dapat memanfaatkannya dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama perjalanan mudik, serta memastikan kesiapan sebelum kembali beraktivitas setelah libur panjang.
Di sisi lain, bagi instansi yang memberikan pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, kepolisian, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan darurat lainnya, diharapkan tetap mengatur jadwal kerja agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pengaturan jadwal kerja bagi pegawai yang bertugas di sektor esensial diserahkan kepada masing-masing kepala instansi terkait.
Dengan penetapan jadwal libur ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 2025. Semua pihak diharapkan dapat saling mendukung agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik setelah masa libur berakhir.
Bagikan:
Desa Barowa
Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini