30 Agustus 2022
Kelembagaan Adat dan Sosial merupakan suatu wadah yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat, terutama dalam skala desa. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”, aturan inilah yang menjadi dasar untuk desa dapat membentuk Kelembagaan Adat di Desa. untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Kelembagaan Adat dan Sosial Masayakat di desa, yang dilaksanakan di kota Makassar selama 3 hari mulai dari tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Dalam kegiatan Bimtek ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan mengundang 6 Kabupaten di Sulawesi Selatan yaitu Bulukumba, Takalar, Gowa, Bone, Barru dan Luwu. Dalam kegiatan tersebut semua peserta antusias selama pemaparan materi. Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan dan juga ditutup oleh beliau. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan berharap desa yang dapat membentuk Lembaga Adat desa agar segera dibentuk dan bersinergi dengan Dinas PMD Kabupaten dan Dinas PMD Provinsi
18 Februari 2023
Demam Berdarah Dengue adalah penyakit yang ditularkan oleh nyamuk yang terjadi di daerah tropis dan subtropis di dunia. Untuk demam berdarah ringan, maka ia akan menyebabkan demam tinggi dan gejala seperti flu. Sementara untuk demam berdarah yang parah, ia bisa menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah secara tiba-tiba (syok) dan bahkan kematian. Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue. Kamu tidak bisa terkena penyakit ini karena berada di sekitar orang yang terinfeksi sebab penyakit ini ditularkan melalui gigitan nyamuk. Dua nyamuk yang bisa menularkan virus ini adalah Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Penyakit ini bisa menyebabkan demam tinggi hingga 40 derajat Celsius. Selain itu, beberapa gejala lainnya, antara lain:
Untuk mencegah terjadinya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Pemerintah Desa Barowa bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kecamatan Bua sejak dini melakukan penyemprotan atau yang biasa disebut Fogging. Tak luput pula pondok pesatren putri Nurul Jadid Bua yang berlokasi di Desa Barowa yg menjadi sasaran kegiatan ini. Fogging ini langsung di pimpin oleh Kepala Puskesmas, turut hadir juga Ketua BPD Barowa, Babinsa serta Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid Bua.
13 Januari 2023
Luwu-Barowa.
Menindaklanjuti surat
Pemerintah Kecamatan Bua tentang pelaksanaan Musrenbang Kegiatan yang akan
diusulkan kepada pemerintah baik itu skala kabupaten, provinsi ataupun pusat,
Pemerintah Desa Barowa melaksanakan Musrenbang untuk Kegiatan Tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, semua usulan yang didapatkan oleh kepala dusun
dari warganya masing-masing langsung dibacakan pada forum musrenbang dan
langsung di agendakan oleh notulen.
Kegiatan Musrenbang ini
dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) CHALDUN SIODJA. Pada kesempatan ini hadir
bapak Camat Bua H. MUHAMMAD SATTI ABDUL LATIEF, S.Sos yang
memberikan sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Jangan ki tanggung-tangung
dalam mengusulkan kegiatan, masukkan ki sebanyak mungkin terutama menyangkut
bencana banjir mengingat desa barowa ini langganan banjir. Dan juga jangan
hanya terfokus pada satu atau dua SKPD, masih banyak kegiatan yang bias
disulkan ke SKPD lainnya”, tambahnya. Turut hadir juga dari Pemerintah
Kecamatan Bua yaitu ISMADI, SUDARMIN,
MARMIATI,SP , ANDI BESSE, dan juga Dra.
Hj, SURIANI.
Sambutan selanjutnya
disampaikan oleh Kepala Desa Barowa IKHSAN
ARIFIN yang menyampaikan bahwa semua usulan yang akan disampaikan oleh
masing-masing kepala dusun sudah di rembuk bersama dengan ketua RT
masing-masing berserta warganya. Karena Musrenbang ini juga di rangkaikan
dengan Pertanggung Jawaban Bumdesa “Barowa Mandiri Barowa” untuk Tahun 2022,
beliau menekankan kepada Bumdesa “usakan ki untuk tahun ini tambah kegiatan
usaha ta’ yang dikelola tapi usaha yang bisa membantu perekonomian masyarakat
Desa Barowa”. Untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) Bumdesa Tahun 2022 yang ke kas desa,
akan kami pergunakan untuk pembenahan kantor desa”, lanjutnya.
Dalam penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban Bumdesa Tahun 2022, juga didampingi oleh Pendamping
Desa yaitu MUSMULIYADI BAKRI,ST ,
YUNUS,ST , MIRAHARTATI & HERNAWATI. Jauh hari sebelumnya semua pengurus
Bumdesa selalu konsisten berkoordinasi dengan pendamping desa guna untuk
menyempurnakan Laporan Pertanggung Jawaban yang akan di sampaikan di forum. Dan
Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Selain dari pihak Pemerintah
Kecamatan Bua dan Pendamping Desa, hadir juga Duta Digital Desa yang
mendampingi desa barowa yaitu ibu MARNIATI.
Pada saat berjalannya musrenbang Duta Digital ini juga menyampaikan kepada
semua kepala dusun bahwa jangan hanya kegiatan fisik yang menjadi focus
pengusulan, bisa juga diusulkan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan
masyarakat menyakut pengembangan desa cerdas karena Desa Barowa masuk sebagai
lokus Desa Cerdas. Menyikapi hal tersebut, seluruh peserta forum sangat
mengapresiasinya. Setelah semua usulan disusun dalam dokumen pengusulan,
selanjutnya tinggal menunggu jadwal Musrenbang tingkat Kecamatan.
10 Januari 2023
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa ternyata masih berlanjut untuk Tahun 2023 sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Desa Barowa mengucurkan / menganggarkan Dana sebesar Rp. 291.600.000 untuk 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di salurkan setiap 3 bulan.
Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Pusat telah memutuskan Dasar aturan tentang penggunaan Dana Desa yang mana dalam aturan tersebut juga sudah diatur untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dasar Aturan yang dimaksud yaitu Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini menjabarkan secara rinci tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, termasuk tentang Kriteria calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta besaran untuk alokasi BLT Dana Desa Maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Pada aturan ini kriteria yang dimaskud adalah sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin extreme;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Berdasarkan dengan kriteria tersebut diatas, peserta musyawarah telah mufakat dan memilih sebanyak 43 orang sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023. Pada musyawarah ini juga dihadiri oleh Babinsa Desa Barowa, Pendamping Desa (Yunus,ST , Mirahartati, Hernawati), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta perangkat desa & anggota BPD. Setelah disepakati, Badan Permusyawartan Desa (BPD) memutuskan untuk menetapkan sesuai dengan hasil mufakat seluruh peserta muyawarah. Dengan demikian penerima BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023 berkurang hampir setengah dari Tahun Anggaran 2022.