Kelembagaan Adat dan Sosial merupakan suatu wadah yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat, terutama dalam skala desa. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”, aturan inilah yang menjadi dasar untuk desa dapat membentuk Kelembagaan Adat di Desa. untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Kelembagaan Adat dan Sosial Masayakat di desa, yang dilaksanakan di kota Makassar selama 3 hari mulai dari tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Dalam kegiatan Bimtek ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan mengundang 6 Kabupaten di Sulawesi Selatan yaitu Bulukumba, Takalar, Gowa, Bone, Barru dan Luwu. Dalam kegiatan tersebut semua peserta antusias selama pemaparan materi. Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan dan juga ditutup oleh beliau. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan berharap desa yang dapat membentuk Lembaga Adat desa agar segera dibentuk dan bersinergi dengan Dinas PMD Kabupaten dan Dinas PMD Provinsi
Bagikan:
Desa Barowa
Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini