Logo

Desa Barowa

Kabupaten Luwu

Home

Profil Desa

Virtual Tour Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Bupati Luwu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Bupati Luwu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Invalid Date

Ditulis oleh PPID Barowa

Dilihat 37 kali

Bupati Luwu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Belopa, 29 September 2025 – Bupati Luwu, Patahudding, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah meningkatkan disiplin, etika pergaulan, serta mengurangi potensi kenakalan remaja.

Dalam edaran tersebut, seluruh pelajar dari tingkat SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA atau sederajat di Kabupaten Luwu dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA. Aturan ini berlaku setiap hari, kecuali untuk kegiatan darurat atau kegiatan resmi pendidikan yang didampingi orang tua/wali serta diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan yang sah.

Tujuan Kebijakan

Edaran ini memiliki tiga tujuan utama:

  1. Menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang siswa.

  2. Mengurangi aktivitas malam hari yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

  3. Mendukung peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan terhadap anak.

Ketentuan Lain

Selain pembatasan jam malam, siswa dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin guru atau pihak sekolah pada jam pelajaran. Kepala sekolah diminta melakukan sosialisasi aturan ini kepada seluruh siswa dan orang tua, serta memperkuat pendidikan karakter melalui kemitraan dengan keluarga.

Pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, Satpol PP, dan aparat kepolisian juga diharapkan berperan aktif membantu pengawasan dengan cara persuasif dan humanis.

Sanksi

Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan oleh aparat terkait bersama pihak sekolah dan orang tua. Sementara itu, tindakan tegas hanya akan diambil jika terjadi pelanggaran berulang yang meresahkan masyarakat.

Penegasan Bupati

Dalam surat edaran yang ditandatangani di Belopa pada 29 September 2025 itu, Bupati Luwu menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga generasi muda.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan generasi muda di Kabupaten Luwu,” tegas Bupati Luwu.

Link Download SE Bupati Luwu : https://barowa.desa.id/ppid


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Barowa

Kecamatan Bua

Kabupaten Luwu

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia