Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa ternyata masih berlanjut untuk Tahun 2023 sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Desa Barowa mengucurkan / menganggarkan Dana sebesar Rp. 291.600.000 untuk 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di salurkan setiap 3 bulan.
Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Pusat telah memutuskan Dasar aturan tentang penggunaan Dana Desa yang mana dalam aturan tersebut juga sudah diatur untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dasar Aturan yang dimaksud yaitu Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini menjabarkan secara rinci tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, termasuk tentang Kriteria calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta besaran untuk alokasi BLT Dana Desa Maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Pada aturan ini kriteria yang dimaskud adalah sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin extreme;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Berdasarkan dengan kriteria tersebut diatas, peserta musyawarah telah mufakat dan memilih sebanyak 43 orang sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023. Pada musyawarah ini juga dihadiri oleh Babinsa Desa Barowa, Pendamping Desa (Yunus,ST , Mirahartati, Hernawati), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta perangkat desa & anggota BPD. Setelah disepakati, Badan Permusyawartan Desa (BPD) memutuskan untuk menetapkan sesuai dengan hasil mufakat seluruh peserta muyawarah. Dengan demikian penerima BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023 berkurang hampir setengah dari Tahun Anggaran 2022.
Bagikan:
Desa Barowa
Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini